Manajemen adalah
proses dalam perumusan dan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien dalam
memanfaatkan sumber-sumber daya manusia, keuangan dan material melalui
pelaksanaan 5 fungsi manajemen dasar (planning, organizing, staffing, directing
and controlling).
Pendidikan
kejuruan sebagai pendidikan khusus juga memiliki karakteristik khusus yang
berbeda dengan pendidikan pada umumnya. Wenrich (1974) mencatat empat
karakteristik khusus dari pendidikan kejuruan yang membedakannya dengan
pendidikan umum, yaitu Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan khusus untuk
menyiapkan pesrta didik agar memiliki kompetensi pada vokasi terentu, Isi
pendidikan kejuruan diambil dari dunia kerja, Pembelajaran pada pendidikan
kejuruan diorganisasikan untuk penyiapan bidang pekerjaan tertentu atau
sekelompok bidang pekerjaan yang sejenis, dan Pendidikan kejuruan menekankan
pada penyiapan pekerjaan atau meningkatkan emploibilitas.
Manajemen
berbasis sekolah merupakan desentralisasi pengambilan keputusan berbasis
sekolah. Peraturan Pemerintah tentang manajemen berbasis sekolah adalah PP 19
Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 49 ayat 1 yang intinya
bahwa setiap satuan pendidikan harus menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas.
Keputusan
adalah sebuah pilihan yang dibuat dari sekian alternative yang tersedia.
Sedangkan pengambilan keputusan adalah proses identifikasi masalah dan peluang,
pengembangan alternatif, seleksi alternatif dan implementasi solusi. Sedangkan
masalah adalah hal-hal yang tidak sesuah dengan apa yang diharapkan atau
kesenjangan antara yang hal yang diinginkan dan yang dicapai.
Langkah-langkah
dalam pengambilan keputusan meliputi : Pengakuan perlunya sebuah keputusan,
diagnosis dan analisis masalah, pengembangan alternatif, pemilihan alternatif
yang paling tepat, implementasi alternatif yang dipilih dan kontrol serta
tindak lanjut dari alternatif yang dipilih.
Standar
perencanaan program tingkat satuan pendidikan diatur dalam permendiknas nomor
19 tahun 2007 meliputi perumusan dan penetapan visi, misi dan tujuan sekolah
serta perencanaan kerja jangka menengah dan perencanaan kerja tahuan.
Visi adalah
gambaran positif (sekolah) untuk masa depan. “Sekolah seperti apa yang
diinginkan dimasa yang akan datang?” adalah pertanyaan dasar dalam merumuskan
visi sekolah. Misi adalah alasan mendasar mengapa sebuah sekolah didirikan.
Sedangkan tujuan merupakan pernyataan umum tentang tujuan pendidikan disekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar