Kamis, 06 Desember 2012

Manajemen Pendidikan Kejuruan


Manajemen adalah proses dalam perumusan dan pencapaian tujuan secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya manusia, keuangan dan material melalui pelaksanaan 5 fungsi manajemen dasar (planning, organizing, staffing, directing and controlling).
Pendidikan kejuruan sebagai pendidikan khusus juga memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pendidikan pada umumnya. Wenrich (1974) mencatat empat karakteristik khusus dari pendidikan kejuruan yang membedakannya dengan pendidikan umum, yaitu Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan khusus untuk menyiapkan pesrta didik agar memiliki kompetensi pada vokasi terentu, Isi pendidikan kejuruan diambil dari dunia kerja, Pembelajaran pada pendidikan kejuruan diorganisasikan untuk penyiapan bidang pekerjaan tertentu atau sekelompok bidang pekerjaan yang sejenis, dan Pendidikan kejuruan menekankan pada penyiapan pekerjaan atau meningkatkan emploibilitas.
Manajemen berbasis sekolah merupakan desentralisasi pengambilan keputusan berbasis sekolah. Peraturan Pemerintah tentang manajemen berbasis sekolah adalah PP 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 49 ayat 1 yang intinya bahwa setiap satuan pendidikan harus menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
Keputusan adalah sebuah pilihan yang dibuat dari sekian alternative yang tersedia. Sedangkan pengambilan keputusan adalah proses identifikasi masalah dan peluang, pengembangan alternatif, seleksi alternatif dan implementasi solusi. Sedangkan masalah adalah hal-hal yang tidak sesuah dengan apa yang diharapkan atau kesenjangan antara yang hal yang diinginkan dan yang dicapai.
Langkah-langkah dalam pengambilan keputusan meliputi : Pengakuan perlunya sebuah keputusan, diagnosis dan analisis masalah, pengembangan alternatif, pemilihan alternatif yang paling tepat, implementasi alternatif yang dipilih dan kontrol serta tindak lanjut dari alternatif yang dipilih.
Standar perencanaan program tingkat satuan pendidikan diatur dalam permendiknas nomor 19 tahun 2007 meliputi perumusan dan penetapan visi, misi dan tujuan sekolah serta perencanaan kerja jangka menengah dan perencanaan kerja tahuan.
Visi adalah gambaran positif (sekolah) untuk masa depan. “Sekolah seperti apa yang diinginkan dimasa yang akan datang?” adalah pertanyaan dasar dalam merumuskan visi sekolah. Misi adalah alasan mendasar mengapa sebuah sekolah didirikan. Sedangkan tujuan merupakan pernyataan umum tentang tujuan pendidikan disekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar